PropellerAds

Rabu, 30 Oktober 2013

DENDA SATU JUTA UNTUK PENEROBOS JALUR BUSWAY

Belakangan ini ramai dibicarakan wacana untuk memberikan denda yang tinggi bagi penerobos jalur busway yaitu Rp 500.000,- bagi kendaraan roda dua dan Rp 1.000.000,- bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Banyak pendapat pro kontra dari warga Jakarta terkait hal tersebut. Pada intinya opini warga terbagi dua yaitu :

Opini Penguuna Busway
Tentu saja setuju karena dapat mempercepat waktu tempuh

Opini penerobos busway
Tentu saja tidak setuju, karena akan memberatkan selain itu jalur non busway juga tidak layak alias macet bahkan seringkali dalam kondisi tertentu petugas mengarahkan pengendara untuk menggunakan jalur busway.

Opini penulis
  1. Dari awal kebijakan busway tidak tepat. Sebelum ada busway jalan sudah macet. Karena busway tidak menambah infrastruktur jalan baru malah mengambil jalan yang ada maka sudah bisa dipastikan keberadaan busway tidak menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan, malah menambah kemacetan.
  2. Kondisi busway tidak nyaman. Jumlah tempat duduk di dalam busway terbatas, jumlah armada tidak memadai yang berujung pada berjejalnya penumpang.
  3. Rute busway terbatas. Busway hanya ada di jalan protokol. Sehingga pengguna busway dari kantong-kantong pemukiman harus menggunakan kendaraan umum lain sebelum menggunakan busway.
  4. Warga enggan menggunakan busway. Kondisi di atas menyebabkan wargaenggan menggunakan busway
  5. Sebaiknya busway dihapus dan diganti moda transportasi lain.  Moda transportasi masal monorail, kereta api, MRT (subway) lebih tepat digunakan. Moda transportasi ini lebih tepat mengatasi kemacetan di jakarta, dan penyerobot jalur moda transportasi ini bisa dipastikan nihil.
  6. Denda tinggi boleh asal jalur non busway tidak macet. Selain itu kondisi-kondisi di atas juga diperbaiki jika ingin tetap mempertahankan mode transportasi busway ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar